1. IBNU TAIMIYAH (wafat tahun 1328 M.)
Nama lengkapnya Ahmad Taqiyuddin,ABDUL abbas bin syihabudd4n, Abu mahasin abd. Halim bin majduddin, Abil barakat abdissalam bin al khadar bin ali bin abdillah.
FAMILI INI DINAMAI IBNU TAIMIYAH...
Sepanjang sejarah,bahwa asal perkataan "taimiyah" adalah dari kakeknya yg bernama Muhammad bin al khadar. Beliau ketika naik haji ke mekkah melalui jalan TAIMA'.
Sekembalinya dari haji ia dapati istrinya melahirkan seorang anak perempuan, yang kemudian diberi nama Taimiyah dan keturunan2nya dinamai keturunan ibnu taymiyah.
Ahmad taqiyuddin, yang kemudian dimasyhurkan dengan ibnu taimiyah saja, lahir di desa heran, sebuah desa kecil di palestina tanggal 10 rabi'ul awal tahun 661 H.
Ia dari kecil belajar agama dari bapaknya, syihabuddin, syihabuddin adalah seorang ulama penganut mazhab hanbali, begitu juga bapak syihabuddin (nenek ibnu taimiyah ) Majduddin juga ulama besar penganut mazhab hanbali.
Setelah usianya 7 tahun,yaitu tahun 667 H. Seluruh famili ibnu taimiyah ini mengungsi ke Damsyik,syiria,karena desanya mgkin akan diserang oleh orang kafir,tentara tartar, yang ketika itu sudah menduduki bagdad.
Penduduk damsyik ketika itu adalah campuran dari penganut2 mazhab hanbali, mazhab syafi'i dan mazhab maliki.
Bapaknya, syihabuddin,lantas menggabungkan diri dengan sebuah madrasah agama dari mazhab hanbali yang ada di kota damsyik. Dan anaknya Taqiyuddin, ya'ni ibnu taymiyah,dimasukkannya pula dalam sekolah itu.disitulah ibnu taimiyah mendapa seluruh ilmunya, yaitu dari perguruan mazhab hanbali.
Ibnu taimiyah kemudian menjadi ulama besar dalam mazhab hanbali,bukan saja dalam ilmu fiqih,tetapi juga dalam ushuluddin,dalam ilmu tauhid.
Sayangnya,ia kemudian terpengaruh dengan faham kaum "MUSYABBIHAH & MUJASSIMAH". Yaitu kelompok yang mengatakan bahwa tuhan itu menyerupai manusia,pakai tangan,pakai kaki,dan pakai muka.
Di dalam fiqih pun,walaupun ia penganut mazhab hanbali,tetapi banyak pula fatwa2nya yang berlaina dari mazhab hanbali yang murni.
Jadi, Ibnu taimiyah adalah seorang ulama penganut mazhab hanbali yang kadang kadang menyeleweng dari mazhabnya.
Ia kadang2 berfatwa sendiri,bebas dari garis mazhab hanbali,tetapi fiqihnya tetap menurut mazhab hanbali,karena ia tidak mempunyai usul fiqih sendiri (baca buku "ibnu taimiyah" karangan Dr. Muhammad yusuf musa,halaman 168-169-170).
Sumber2 hukum dalam mazhab hanbali adalah :
- Kitabullah
- sunnah rasul
- Fatwa para sahabat
- Hadist mursal atau hadist dha'if
- Qiyas
kalau diteliti kitab "FATAWI IBNU TAIMIYAH" nyatalah bahwa dia memang benar2 memegang garis usul hanbali ini dalam fatwa2 fiqih.
Dan ia tidak pernah mengatakan bahwa sudah menjadi mujtahid muthlaq,lepas dari mazhab hanbali.
Diatas kami katakan bahwa ia banyak menyeleweng dari mazhab hanbali yang murni...^_^
Ibnu Bathuthah, seorang pengembara abad ke VII H. Dari tanjah tunisia, menerangkan dalam bukunya yang terkenal "RAHLAH IBNU BATHUTHAH" (pengembara ibnu bathuthah) pada jilid 1, halaman 57,begini :
"adalah di kota Damsyik seorang ahli fiqih yg besar dalam mazhab hanbali, namanya taqiyuddin ibnu taimiyah. Ia banyak membicarakan soal2 ilmu pengetahuan, tetapi sayang "FI 'AQLIHI SYAI-UN" (otaknya sedikit goncang).
Penduduk kota Damsyik menghormati orang itu. Pada suatu kali ia mengajar. Berdiri diatas mimbar mesjid Damsyik yang besar itu, ia mengeluarkan fatwa2 yang berlaina dari ahli fiqih yang lain, sehingga ia akhirnya diadukan orang kepada Raja Nashir yang berkedudukan di Kairo. Ia dibawa ke kairo dan kepadanya dihadapkan beberapa tuduhan dalam suatu pengadilan, jaksa penuntut ketika itu namanya syarafuddin zawawi, seorang ahli hukum dlm mazhab hanbali juga.
Ibnu taimiyah tidak menjawab sekalian tuduhan yang diajukan kepada nya, tetapi jawabnya hanya ucapan "la ilaaha illallah" saja. Akhirnya ia dimasukkan dalam penjara, ditahan beberapa tahun.
Setelah ditahan beberapa lama di penjara kairo, ibunya memanjatkan permohonan kepada raja Nashir, agar anaknya itu di bebaskan.
Raja nashir memperkenankan permohonan ibu ini dan ibnu taimiyah menjadi bebas, dan pulang ke damsyik.
Tetapi ---kata ibnu bathuthah--- terjadi lagi hal yang serupa itu. Saya ketika itu sedang berada di Damsyik, kata ibnu bathuthah. Pada hari jum'at ibnu taimiyah berpidato di atas mimbar mesjid Damsyik. Di antara ucapannya dikatakan, bahwa tuhan Allah turun ke langit dunia tiap2 malam, seperti turunnya saya ini, lalu ia turun dari mimbar.
Ketika itu hadir seorang ulama mazhab lain, namanya IBNU ZAHRA'.
Ahli fiqih ini mendebat ibnu taimiyah, karena ia menyerupakan tuhan dengan dirinya, tetapi beberapa orang murid ibnu taimiyah memukul ibnu zahra' ini, dan membawanya kepada qadhi 'IZZUDDIN BIM MUSLIM, yaitu qadhi dalam mazhab hanbali (mazhab ibnu taimiyah).
Qadhi izzuddin menghukum ibnu zahra' beberapa hari dalam penjara, tetapi ahli2 fiqih yang lain, yaitu ahli2 fiqih mazhab syafi'i dan maliki, memprotes hukuman qadhi izzuddin ini dan mengajukan perkaranya kepada raja besar ( malikul muluk ) bernama SAIFUDDIN TANKIZ.
Raja ini orang baik, kata ibnu bathuthah. Ia memerintah kpda raja nashir di kairo supaya ibnu taimiyah di bawa ke pengadilan tinggi, karena fatwa ibnu taimiyah dlm agama banyak yang salah.
Diantara fatwanya yang salah (kata ibnu bathuthah), ialah bahwa thalaq tiga yang dijatuhkan sekaligus jatuh satu, berziarah ke madinah ke makam rasulullah adalah ma'siat (munkar) dan lain2.
Pengadilan tinggi memutuskan bahwa Ibnu Taimiyah melakukan banyak kesalahan dalam fatwanya, dalam fiqih maupun dalam ushuluddin, dan ia dihukum penjara dalam benteng Damsyik. Ia ditahan dan mati dalam penjara benteng Damsyik tanggal 27 syawal tahun 728 H.".
Demikianlah keterangan ibnu bathuthah seorang pengembara yang netral.
Dari cerita ibnu bathuthah ini dapat diambil kesimpulan :
- Ibnu taimiyah penganut mazhab hanbali, tetapi ia banyak menyeleweng dalam fatwanya
- Ia dua kali dimajukan ke muka pengadilan yang akhirnya dihukum penjara
- Ia wafat dalam penjara
Tersebut dlm buku "Ibnu Taimiyah" karangan Dr. Muhammad yusuf musa, keluaran daruts tsaqafah mesir, yaitu buku yg sangat berpihak kpd ibnu taimiyah, pada halaman 102, 103, 104 dan 105 begini terjemahan bebasnya :
" Bagaimana jugapun, ia dibawa ke mahkamah dan dituduh bahwa ia mempercayai bahwa tuhan itu duduk benar2 di atas 'Arasy, boleh ditunjuk dengan jari ke atas, bahwa tuhan berkata dengan huruf dan suara"
jaksa menuntut supaya ibnu taimiyah dihukum mati.
Setelah ketua pengadilan, Qadhi Ibnu Makhluf bertanya kepada ibnu taimiyah tentang tuduhan itu, beliau memulai jawabannya dengan alhamdulillah dan shalawat seperti berpidato, maka ia dibentak, bahwa tempat itu bukan tempat untuk berpidato tetapi langsung harus jawab, bagaimana ?
Ibnu taimiyah bertanya : Siapa ketua pengadilan ?
Dijawab : Ibnu Makhluf.
Ibnu Taimiyah menjawab : Engkau musuh saya, bagaimana bisa menghukum saya ?
Kemudian ibnu taimiyah dihukum penjara.
Sesudah itu keluar siaran pemerintah, supaya sekalian rakyat yg termakan pengajaran ibnu taymiyah supaya kembali kepada kebenaran, kalau tidak akan diambil tindakan.
Banyaklah ketika itu penganut2 mazhab hanbali, yang menerima pengajian ibnu taimiyah dimasukkan dalam penjara, baik di syam ataupun di mesir.
Setelah ia ditahan setahun dan beberapa bulan ia dibebaskan atas permintaan seorang raja Arab, namanya HISAMUDDIN.
Setelah dibebaskan ia tidak pulang ke Damsyik tetapi tinggal di mesir. Di mesir ia berfatwa menghantam Ulama-ulama tashawuf.
Kemudian ia ditangkap lagi, lalu diberi hukuman pulang ke Damsyik atau tinggal di Iskandariah atau penjara.
Maka ia menerima penjara, karena tidak mau menerima syarat2, tetapi kemudian murid2nya mendesak supaya ia pulang ke Damsyik.
Pada tahun 712 ia kembali ke Damsyik sesudah meninggalkannya selama 7 tahun.
Kemudian di Damsyik ia berfatwa lagi yang ganjil, diantaranya :
1. Bersumpah dengan thalak tiga, tidak jatuh thalak kalau dilanggar,apabila yang bersumpah membayar kafarat sumpah.
2. Thalak 3 sekaligus, jatuh satu.
3. Bepergian ziarah ke makam2, seperti makam nabi Ibrahim di madinatul khalil dan makam nabi Muhammad saw di madinah adalah perbuatan munkar.
Kemudian pada tahun 726 H. Ia ditangkap lagi atas perintah sulthan dan dikurung dalam penjara benteng Damsyik. Banyak murid2nya ketika itu ditangkap dan dikurung bersama2, di antara muridnya yang setia Syamsuddin Muhammad bin Al Qayim al jauziah (ibnu Qayim al jauzi, pengarang Zadul Ma'ad, pen).
Maka wafatlah dia dalam penjara benteng Damsyik 20 Dzil qaedah tahun 728.
Demikian keringkasan keterangan Doktor Muhammad Yusud Musa. Keterangan ini hampir sama dengan keterangan Ibnu Bathuthah.
Tersebut dalam kitab " Daf'us Syubhah Man Tasyabbaha wa tamarrad" karangan Mufti dan Syeikul Islam Taqiyuddin Al Husaini ad Dimsyaqi (wafat di damsyik tahun 829 H.) pada pagina 41 begini artinya :
"Mengabarkan Abu Hasan 'Ali ad dimsyaki, ia terima dari bapaknya, bahwa bapaknya menghadiri majelis ibnu taimiyah di mesjid Damsyik. Ibnu taimiyah memberi pelajaran di hadapan umum. Ketika ia sampai kepada pengajian ayat " Tuhan istawa di atas 'arasy" maka ia mengatakan, bahwa tuhan duduk bersela di atas 'arasy seperti saya ini.
Pada ketika itu pendengar jadi ribut, karena ibnu taimiyah menyerupakan selanya dengan sela tuhan, sehingga ibnu taimiyah dilempari dengan sandal, sepatu dan diturunkan dari kursi duduknya, ditampar dan dipukulkan bersama2". Demikian al Husaini.
Jadi dapat diyakini,sesuai dengan fakta2 sejarah, bahwa ibnu taimiyah banyak mengeluarkan fatwa2 yang salah, yang bertentangan dengan pendapat ulama-ulama islam yg lain, sehingga beliau pada akhirnya masuk penjara, satu di mesir dan kedua di damsyik dan wafat dalam penjara tahun 728 H.
Inilah sejarah ringkas dari ibnu taimiyah, yang dikatakan orang pemimpin gerakan modernisasi agama islam dan penganut faham salafi atau pemimpin gerakan salafi ( mengaku diri salaf, padahal bukan salaf )
KONSEPSI-KONSEPSI IBNU TAIMIYAH.
Konsepsi Ibnu Taimiyah dlm memodernisasikan agama dan faham agama adalah diantaranya sebagai berikut :
A. DALAM BIDANG USHULUDDIN.
1. Tuhan bersela di atas 'arasy, serupa selanya ibnu taimiyah.
2. Tuhan sama besarnya dengan 'arasy.
3. Tuhan turun setiap akhir malam ke langit dunia serupa turunnya ibnu taimiyah dari mimbar.
4. Tuhan bersabda di jihat atas, boleh ditunjuk dengan telunjuk ke atas.
5. Tuhan bertubuh,berjihat dan pindah2 tempat.
6. Tuhan bicara dengan huruf dan suara.
7. Sifat tuhan hadist (baru) dan yang hadits itu melekat pada zat tuhan yang qadim.
8. Qur'an itu baru (hadits), bukan qadim.
9. Nabi2 tidak ma'shum.
10. Bepergian ziarah ke makam2, seumpama makam nabi di madinah, makam nabi ibrahim, makam wali dan ulama adalah pekerjaan ma'shiyat (munkar).
11. Mendo'a dgn bertawassul syirik.
12. Istighatsah dengan nabi syirik.
13. Neraka akan lenyap bukan kekal.
14. Mengingkari ijma' tidak kafir.
B. DALAM FIQIH.
1. Thalaq tiga sekaligus, jatuh satu
2. Thalaq ketika isteri kotor (haidh) tidak jatuh.
3. Sembahyang yg ditinggalkan dgn sengaja tidak diqadha.
4. Orang junub boleh sembahyang sunat malam tanpa mandi lebih dulu.
5. Bersumpah dengan thalaq, tidak jatuh ketika sumpah itu dilanggar, tapi wajib dibayah kafarat sumpah saja.
6. Orang yang tidak sembahyang dalam perjalanan, tidak boleh diberi zakat.
7. Boleh qashar sembahyang dlm perjalanan, walaupun perjalanan itu pendek.
8. Boleh tayammum walaupun ada air untuk sembahyang, kalau dikhawatirkan akan habis waktu kalau berwudhu'.
9. Syarat si waqif tidak diperdulikan.
10. Thalaq di waktu suci yang disetubuhi tidak jatuh.
11. Wanita yg tidak bisa mandi di rumah dan sulit pergi mandi ke kolam di luar rumah boleh tayammum saja.
12. Air yg sedikit (kurang 2 qullah) tidak akan menjadi najis oleh kemasukan najis, kecuali kalau ada perubahannya.
C. DALAM TASHAWUF.
1. Tashawuf dan amal orang tashawuf seumpama thariqat2 harus dibuang jauh2.
2. Ulama-ulama tashawuf dikecam habis2an.
Demikian konsepsi Ibnu Taimiyah dalam memodernisasikan agama, yang kami kutip dari bermacam2 buku diantaranya buku karangan Doktor Yusuf Musa, yang berjudul "IBNU TAIMIYAH".
wallahul muwafiq
Posting Komentar
jangan lupa di coment !!!!