Puasa bulan syawal atau yang lebih
dikenal dengan istilah puasa enam hari merupakan salah satu daripada sekian
banyaknya puasa-puasa yang disunnatkan dalam syari’at islam, puasa ini berjumlah
enam hari yang dikerjakan pada bulan syawal, sehingga puasa di bulan syawal ini
dinamakan dengan puasa enam.
Disunatkan bagi setiap orang yang
selesai mengerjakan puasa ramadhan, untuk mengiringinya dengan melakukan
puasa enam hari pada bulan syawal, dimana keterangan ini bersumber daripada hadist Rasulullah SAW :
puasa enam hari pada bulan syawal, dimana keterangan ini bersumber daripada hadist Rasulullah SAW :
من صام رمضان ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ
الدَّهْرِ
Artinya
:”Barangsiapa berpuasa di bulan ramadhan kemudian ia mengiringi dengan puasa
enam hari di bulan syawal, seolah-olah ia seperti mengerjakan puasa selama
setahun”. (H.R Imam Muslim).
Jelas
dari keterangan hadist diatas bahwa, setiap orang yang mengerjakan puasa dalam
bulan ramadhan, kemudian ia mengiringi dengan puasa enam hari di bulan syawal,
maka ia seolah-olah sudah mengerjakan puasa selama setahun penuh, karena di
setiap amal kebajikan itu akan dilipat gandakan oleh Allah menjadi 10 ganda,
maka jadilah puasanya selama sebulan pada bulan ramadhan seperti puasa yang
dilakukan selama 10 bulan, bila ditambah dengan puasa 6 hari di bulan syawal
yang digandakan pahalanya menjadi 60 hari, maka genaplah pahalanya 1 tahun
puasa.
Adapun
bagi orang yang tidak penuh berpuasa di bulan ramadhan, sedangkan puasa di
bulan syawal sempurna dilakukan maka ia
tidak akan menghasilkan pahala puasa selama 1 tahun, karena tidak sampai kepada
perkiraan seperti penjelasan diatas, akan tetapi, anjuran untuk melakukan puasa
enam hari di bulan syawal tetap di sunnatkan walaupun ia tidak berpuasa dibulan
ramadhan, dengan catatan, puasa yang ditinggalkan di bulan ramadhan tersebut
disebabkan ke ‘ozoran yang dibolehkan dalam syara’.
Namun
bila puasa ramadhan yang ditinggalkan bukan karena ozor, akan tetapi karena
kesengajaannya sendiri, maka janganlah ia berpuasa sunnat enam hari dulu
sehingga ia tuntas menqadha puasa ramadhan yang ia tinggalkan, dikarenakan bagi
setiap orang yang meninggalkan puasa wajib bukan karena ozor, diwajibkan untuk
menyegerakan qadha puasa wajib yang ia tinggalkan.
Lalu
bagaimana bagi orang yang meninggalkan puasa ramadhan sebulan penuh, dan bukan
karena suatu ke ‘ozoran, Bila ia menqadha puasa ramadhan terlebih dahulu, maka
puasa enam hari tidak sempat ia lakukan di bulan syawal lagi, apakah ia
diwajibkan menqadha puasa ramadhan, dan tidak disunnatkan untuk melakukan
sunnat syawal. Atau tetap disunnatkan puasa syawal, dan tidak diwajibkan untuk
menyegera puasa ramadhan pada keadaan demikian ?
Jawabannya
adalah : tetap diwajibkan menyegera qadha puasa ramadhan di bulan syawal,
walaupun bila ia mengerjakan terlebih dahulu puasa ramadhan yang ia tinggalkan
tersebut, bisa meluputkan puasa enam hari di bulan syawal dan ia juga tetap
disunnatkan mengerjakan puasa sunnat enam hari dibulan dzul qa’idah sebagai
ganti atau qadha puasa enam hari di bulan syawal.
Puasa
enam hari di bulan syawal juga dapat menghasilkan pahala 1 tahun puasa,
walaupun dikerjakan puasa syawal ini dengan cara tidak berturut-turut, dan
tidak bersambung dengan hari raya, misalnya kita melakukan puasa syawal
tersebut pada hari ke 4, 6, 8, 10, 12, dan 14 syawal, mengerjakan seperti ini
juga akan mendapatkan pahala yang sempurna, ya’ni pahala 1 tahun puasa.
Dan bila puasa enam hari ini luput dikerjakan di bulan syawal, maka disunnatkan juga untuk menqadhanya di bulan yang lain.
Dan bila puasa enam hari ini luput dikerjakan di bulan syawal, maka disunnatkan juga untuk menqadhanya di bulan yang lain.
Ada
sebuah pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh banyak orang pada persoalan
ini, yaitu bagaimanakah bagi orang yang mengerjakan puasa qadha atau puasa
nazar atau puasa lain-lainnya dibulan syawal ?, adakah orang yang melakukan
puasa demikian juga menghasilkan pahala puasa syawal atau tidak ?
jawabannya adalah : persoalan ini memang sedikit rumit, namun pertanyaan ini
bukanlah suatu hal yang baru, karena oleh Imam Ramli juga sudah membahas
persoalan ini di dalam sebuah kitabnya ya’ni kitab Nihayah, kata Imam Ramli :
وَلَوْ
صَامَ فِي شَوَّالٍ قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ غَيْرَهُمَا أَوْ فِي نَحْوِ يَوْمِ
عَاشُورَاءَ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ تَطَوُّعِهَا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ -
رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى تَبَعًا لِلْبَارِزِيِّ وَالْأَصْفُونِيِّ
وَالنَّاشِرِيِّ وَالْفَقِيهِ عَلِيِّ بْنِ صَالِحٍ الْحَضْرَمِيِّ وَغَيْرِهِمْ،
لَكِنْ لَا يَحْصُلُ لَهُ الثَّوَابُ الْكَامِلُ الْمُرَتَّبُ عَلَى الْمَطْلُوبِ لَا
سِيَّمَا مَنْ فَاتَهُ رَمَضَانُ وَصَامَ عَنْهُ شَوَّالًا لِأَنَّهُ لَمْ
يَصْدُقْ عَلَيْهِ الْمَعْنَى الْمُتَقَدِّمُ
Artinya
:”Seandainya berpuasa qadha atau nazar atau yang lainnya di bulan syawal atau
pada hari ‘asyura, niscaya hasil pahala puasa sunnat tersebut, sebagaimana yang
telah berpendapat oleh Al-Walid rahimahullahu, karena mengikut dengan pendapat
imam Al-barizi, Imam Ashfauni, Imam An-Nasyiri, dan faqih ‘Ali bin Shalih
Al-Hadhrami dan selain mereka itu. Tetapi bagi yang mengerjakan seperti
demikian tidak akan menghasilkan pahala yang sempurna (pahala 1 tahun puasa),
apalagi bila seseorang menqadha puasa ramadhan di bulan syawal, maka itu juga
tidak menghasilkan pahala yang sempurna, karena tidak terbenar dengan
penjelasan yang telah terdahulu.
Dari penjelasan ibarat nihayah tersebut, menunjukkan yang bahwa, pahala puasa enam hari di bulan syawal juga akan diperoleh apabila ia mengerjakan puasa qadha, nazar dan yang lainnya di bulan syawal, walaupun niat puasanya tidak ditujukan kepada puasa enam hari di bulan syawal, yang menjadi perbedaannya hanyalah pada kesempurnaan atau tidak sempurnanya dalam memperoleh pahala satu tahun puasa, dalam artian, tidak akan mendapatkan pahala satu tahun puasa bila ia hanya mengerjakan puasa yang lain di bulan syawal tanpa mengerjakan puasa enam hari, dikarenakan puasa yang dikerjakannya tidak diniatkan kepada puasa enam hari di bulan syawal bila ia berpuasa nazar, dan tidak sampai kepada perhitungan yang sudah dijelaskan pada tulisan diatas bila ia mengerjakan puasa qadha.
Inilah sedikit penjelasan tentang disunnatkannya puasa enam hari di bulan syawal, mudah-mudahan bisa bemanfaat bagi pembaca.
Inilah sedikit penjelasan tentang disunnatkannya puasa enam hari di bulan syawal, mudah-mudahan bisa bemanfaat bagi pembaca.
Bila
ada kejanggalan dan kesalahan dari tulisan di atas, mohon ditegur dengan sopan
di komentar, kritik dan saran sangat diperlukan.
Posting Komentar
jangan lupa di coment !!!!