Puasa Sunnat Enam Hari Di Bulan Syawal

Puasa Sunnat Enam Hari Di Bulan Syawal

Puasa bulan syawal atau yang lebih dikenal dengan istilah puasa enam hari merupakan salah satu daripada sekian banyaknya puasa-puasa yang disunnatkan dalam syari’at islam, puasa ini berjumlah enam hari yang dikerjakan pada bulan syawal, sehingga puasa di bulan syawal ini dinamakan dengan puasa enam.
 Disunatkan bagi setiap orang yang selesai mengerjakan puasa ramadhan, untuk mengiringinya dengan melakukan
puasa enam hari pada bulan syawal, dimana keterangan ini bersumber daripada hadist Rasulullah SAW :
من صام رمضان ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya :”Barangsiapa berpuasa di bulan ramadhan kemudian ia mengiringi dengan puasa enam hari di bulan syawal, seolah-olah ia seperti mengerjakan puasa selama setahun”. (H.R Imam Muslim).

Jelas dari keterangan hadist diatas bahwa, setiap orang yang mengerjakan puasa dalam bulan ramadhan, kemudian ia mengiringi dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seolah-olah sudah mengerjakan puasa selama setahun penuh, karena di setiap amal kebajikan itu akan dilipat gandakan oleh Allah menjadi 10 ganda, maka jadilah puasanya selama sebulan pada bulan ramadhan seperti puasa yang dilakukan selama 10 bulan, bila ditambah dengan puasa 6 hari di bulan syawal yang digandakan pahalanya menjadi 60 hari, maka genaplah pahalanya 1 tahun puasa.

Adapun bagi orang yang tidak penuh berpuasa di bulan ramadhan, sedangkan puasa di bulan syawal  sempurna dilakukan maka ia tidak akan menghasilkan pahala puasa selama 1 tahun, karena tidak sampai kepada perkiraan seperti penjelasan diatas, akan tetapi, anjuran untuk melakukan puasa enam hari di bulan syawal tetap di sunnatkan walaupun ia tidak berpuasa dibulan ramadhan, dengan catatan, puasa yang ditinggalkan di bulan ramadhan tersebut disebabkan ke ‘ozoran yang dibolehkan dalam syara’.

Namun bila puasa ramadhan yang ditinggalkan bukan karena ozor, akan tetapi karena kesengajaannya sendiri, maka janganlah ia berpuasa sunnat enam hari dulu sehingga ia tuntas menqadha puasa ramadhan yang ia tinggalkan, dikarenakan bagi setiap orang yang meninggalkan puasa wajib bukan karena ozor, diwajibkan untuk menyegerakan qadha puasa wajib yang ia tinggalkan.

Lalu bagaimana bagi orang yang meninggalkan puasa ramadhan sebulan penuh, dan bukan karena suatu ke ‘ozoran, Bila ia menqadha puasa ramadhan terlebih dahulu, maka puasa enam hari tidak sempat ia lakukan di bulan syawal lagi, apakah ia diwajibkan menqadha puasa ramadhan, dan tidak disunnatkan untuk melakukan sunnat syawal. Atau tetap disunnatkan puasa syawal, dan tidak diwajibkan untuk menyegera puasa ramadhan pada keadaan demikian ?

Jawabannya adalah : tetap diwajibkan menyegera qadha puasa ramadhan di bulan syawal, walaupun bila ia mengerjakan terlebih dahulu puasa ramadhan yang ia tinggalkan tersebut, bisa meluputkan puasa enam hari di bulan syawal dan ia juga tetap disunnatkan mengerjakan puasa sunnat enam hari dibulan dzul qa’idah sebagai ganti atau qadha puasa enam hari di bulan syawal.

Puasa enam hari di bulan syawal juga dapat menghasilkan pahala 1 tahun puasa, walaupun dikerjakan puasa syawal ini dengan cara tidak berturut-turut, dan tidak bersambung dengan hari raya, misalnya kita melakukan puasa syawal tersebut pada hari ke 4, 6, 8, 10, 12, dan 14 syawal, mengerjakan seperti ini juga akan mendapatkan pahala yang sempurna, ya’ni pahala 1 tahun puasa. 

Dan bila puasa enam hari ini luput dikerjakan di bulan syawal, maka disunnatkan juga untuk menqadhanya di bulan yang lain.

Ada sebuah pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh banyak orang pada persoalan ini, yaitu bagaimanakah bagi orang yang mengerjakan puasa qadha atau puasa nazar atau puasa lain-lainnya dibulan syawal ?, adakah orang yang melakukan puasa demikian juga menghasilkan pahala puasa syawal atau tidak ?
 
jawabannya adalah : persoalan ini memang sedikit rumit, namun pertanyaan ini bukanlah suatu hal yang baru, karena oleh Imam Ramli juga sudah membahas persoalan ini di dalam sebuah kitabnya ya’ni kitab Nihayah, kata Imam Ramli :

وَلَوْ صَامَ فِي شَوَّالٍ قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ غَيْرَهُمَا أَوْ فِي نَحْوِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ تَطَوُّعِهَا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى تَبَعًا لِلْبَارِزِيِّ وَالْأَصْفُونِيِّ وَالنَّاشِرِيِّ وَالْفَقِيهِ عَلِيِّ بْنِ صَالِحٍ الْحَضْرَمِيِّ وَغَيْرِهِمْ، لَكِنْ لَا يَحْصُلُ لَهُ الثَّوَابُ الْكَامِلُ الْمُرَتَّبُ عَلَى الْمَطْلُوبِ لَا سِيَّمَا مَنْ فَاتَهُ رَمَضَانُ وَصَامَ عَنْهُ شَوَّالًا لِأَنَّهُ لَمْ يَصْدُقْ عَلَيْهِ الْمَعْنَى الْمُتَقَدِّمُ

Artinya :”Seandainya berpuasa qadha atau nazar atau yang lainnya di bulan syawal atau pada hari ‘asyura, niscaya hasil pahala puasa sunnat tersebut, sebagaimana yang telah berpendapat oleh Al-Walid rahimahullahu, karena mengikut dengan pendapat imam Al-barizi, Imam Ashfauni, Imam An-Nasyiri, dan faqih ‘Ali bin Shalih Al-Hadhrami dan selain mereka itu. Tetapi bagi yang mengerjakan seperti demikian tidak akan menghasilkan pahala yang sempurna (pahala 1 tahun puasa), apalagi bila seseorang menqadha puasa ramadhan di bulan syawal, maka itu juga tidak menghasilkan pahala yang sempurna, karena tidak terbenar dengan penjelasan yang telah terdahulu.

Dari penjelasan ibarat nihayah tersebut, menunjukkan yang bahwa, pahala puasa enam hari di bulan syawal juga akan diperoleh apabila ia mengerjakan puasa qadha, nazar dan yang lainnya di bulan syawal, walaupun niat puasanya tidak ditujukan kepada puasa enam hari di bulan syawal, yang menjadi perbedaannya hanyalah pada kesempurnaan atau tidak sempurnanya dalam memperoleh pahala satu tahun puasa, dalam artian, tidak akan mendapatkan pahala satu tahun puasa bila ia hanya mengerjakan puasa yang lain di bulan syawal tanpa mengerjakan puasa enam hari, dikarenakan puasa yang dikerjakannya tidak diniatkan kepada puasa enam hari di bulan syawal bila ia berpuasa nazar, dan tidak sampai kepada perhitungan yang sudah dijelaskan pada tulisan diatas bila ia mengerjakan puasa qadha.

Inilah sedikit penjelasan tentang disunnatkannya puasa enam hari di bulan syawal, mudah-mudahan bisa bemanfaat bagi pembaca.

Bila ada kejanggalan dan kesalahan dari tulisan di atas, mohon ditegur dengan sopan di komentar, kritik dan saran sangat diperlukan.
Hay tamuku,Trimakasih sudah membaca Puasa Sunnat Enam Hari Di Bulan Syawal ,Silahkan bagikan artikel Puasa Sunnat Enam Hari Di Bulan Syawal kepada teman anda!
Share on :
 

Posting Komentar

jangan lupa di coment !!!!

 
Support : Al-Fata | Ijal Mantap |
Copyright © 2013. Goresan ijal mantap - All Rights Reserved
Di Design Ulang Oleh I Template Blog Published by I Template Blog
Proudly powered by Blogger