Melihat
banyaknya orang yang membicarakan tentang niat dan ushalli, bahkan ada
sebahagian orang yang membantah permasalahan ushalli dengan melemparkan
beberapa pertanyaan yang menyudutkan kesunnatan nya ushalli, oleh karena
demikian maka disini kami akan menukilkan beberapa pertanyaan beserta jawaban
nya secara gamblang:
Artinya :” Apabila engkau hendak berdiri sembahyang maka takbirlah (HR.
Bukhari dan Muslim).
Di dalam hadist ini tidak menyuruh, bahwa kalau hendak sembahyang maka
ber ushalli lah kamu atau mengucap lafadh niat, bagaimana itu ?
Jawaban :
Diakui memang begitu, hadist ini tidak menyuruh ber ushalli, tetapi juga
tidak melarang ushalli.
Hadist ini hanya menyatakan tentang takbir, kalau hendak sembahyang
takbirlah. Orang yang ber ushalla juga mematuhi hadist ini, karena mereka juga
bertakbir juga, sedangka ushalli dibaca sesaat sebelum takbir.
Dan pula di dalam hadist ini tidak menyuruh untuk berwudhu sebelum menunaikan
sembahyang, tidak menyuruh azan, tidak menyuruh untuk berdiri tegak ketika
melakukan sembahyang, tidak menyuruh kepada berjama’ah. Apakah semua ini juga
akan dihentikan dengan dalil tidak ada suruhan di dalam hadist ini ?
Tidak, suruhan untuk membaca takbir adalah suruhan untuk membaca takbir.
Adapun untuk yang lain juga ada suruhan lain.
2.
Pada zaman sekarang banyak disiarkan buku-buku
karangan ibnu taimiyah.
Di dalam kitabnya dikatakan bahwa seluruh ulama-ulama
syafi’I telah bersalah dalam menfatwakan bahwa membaca lafadh ushalli itu
adalah sunnat, nabi dan imam-imam tidak pernah melafadhkan niat itu, karena
niat itu di dalam hati .
Bagaimana ini ?
Jawaban :
Jawban terhadap ini dibagi tiga :
a)
Ibnu taimiyah itu bukan nabi, ia katakanlah
seorang ulama saja, sama dengan imam nawawi, imam rafi’i, imam ibnu hajar dan
imam ramli.
Kalau imam-imam yang
namanya terakhir bisa saja salah tersalah, ibnu taimiyah pun bisa salah sepuluh
kali.
Yang menolak amalan
ushaali itu hanyalah ibnu taimiyah, imama-imam yang empat tidak pernah menolak
ushalli, begitu juga kebanyakan ulama-ulama mazhab yang empat itu tidak pernah membid’ahkan
ushalli, walaupun mereka tidak berpendapat bahwa ushalli itu sunnat hukumnya.
b)
Seharusnya diketahui oleh ibnu taimiyah dan
pengikut-pengikutnya, bahwa ulama-ulama dalam mazhab syafi’I tidak pernah
menyuruh orang melafadhkan niat sembahyang, karena niat sembahyang itu terletak
di dalam hati yang dibaca pada ketika takbir, kalau niat itu juga dilafadhkan
maka lafadh niat itu akan beradu dengan lafadh takbir, mustahil dua lafadh
diucapkan sekaligus.
Ushalli itu diucapkan
sebelum takbir, bukan sedang takbir, ini yang harus diketahui benar-benar oleh
yang mengatakan bid’ah membaca ushalli, supaya mereka jangan selalu sempit
dalam berpikir.
3.
Ada orang berkata bahwa, nabi tidak pernah
menyuruh membaca ushalli ketika hendak melakukan
sembahyang, kalau ada coba
kemukakan, katanya.
Jawaban :
Nabi juga tidak pernah melarang orang berushalli, kalau ada coba
kemukakan.
Selain itu jangan dilupakan, bahwa masalah ushalli ini adalah masalah
ijtihadiyah, bukan masalah nash.
Jangan lupa pula, bahwa masalah ijtihadiyah itu dibolehkan oleh nabi,
dan diamalkan oleh sahabat-sahabat nabi dan oleh ulama-ulama seluruh mazhab.
Jangan lupa hadsit mu’adh, yaitu hadist yang dikatakan nabi ketika
mengutus sayidina mu’adh ke yaman.
Posting Komentar
jangan lupa di coment !!!!