Maksud daripada “ushalli” adalah melafadhkan niat
(membaca niat) sesaat sebelum takbir. Ada orang lain yang menamai ini dengan “Talaffudh
binniyyat” ya’ni mengucapkan lafadh dengan lisan.
Membaca ushalli itu bukanlah niat, karena niat itu terletak
di dalam hati bukan di lidah, dan pula memabaca ushaali ini terdahulu sesaat
daripada takbir.
Jadi, tidak cukup kalau sembahyang hanya membaca
ushalli tanpa mendatangkan niat dalam hati pada ketika takbir.
Di dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’I
keseluruhannya dikatakan bahwa membaca ushalli sunnat, berfaedah untuk
dikerjakan
Dibawah ini beberapa uraian dalam kitab-kitab fiqih
mazhab Imam Syafi;I :
1. Tersebut dalam kitab “Minhaj”, karangan
Imam Nawawi Raimahullah, seorang ulama besar dalam lingkungan mazhab Imam
Syafi’I, yang berpangkat dengan “Mujtahid Fatwa” :
والنية بالقلب ويندب النطق قبل التكبير.
Artinya : Dan niat itu dalam hati. Sunat
mengucapkannya sebelum takbir (Minhaj pada bab Sifat Sembahyang)
Jadi lafadh niat yaitu “ushalli” sunat
diucapkan sesaat sebelum takbir, demikian difatwakan oleh imam Nawawi
Rahimahullahu.
2. Imam Ibnu Hajar al- Haitami (wafat : 974
H), pengarang kitab “Tuhfah”, yaitu syarah Minhajut Thalibin, begini berkata :
(وَيَنْدُبُ النُّطْقُ) بِالْمَنْوِيِّ (قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ)
لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَخُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ وَإِنْ
شَذَّ وَقِيَاسًا عَلَى مَا يَأْتِي فِي الْحَجِّ
Artinya :” dan sunat mengucapkan apa yang
diniatkan, sesaat sebelum takbir, gunanya supaya lisan dapat menolong hati,
juga karena ada orang yang mewajibkannya, ddan pula dikiaskan kepada apa yang
terjadi dalam mengerjakan haji (Tuhfatul Muhtaj, Juz II, hal. 12).
Syeikh Ibnu Hajar al Haitami, seorang ulama
fiqih besar dalam lingkungan mazhab syafi’I, pengarang kitab tuhfah yang
terkenal mengatakan, bahwa membaca ushalli itu sunnat hukumnya, berdasarkan :
a.
Supaya bacaan itu dapat menolong hati, ya’ni bacaan itu bisa dapat
menyegarkan hadirnya niat kedalam hati pada ketika membaca takbir.
b.
Ada ulama yang mengatakan wajib ber ushalli itu, maka kita supaya jangan
berjauhan sangat dengan pendapat ulama tersebut, disunnatkan berushalli bagi
kita.
c.
Qiyas ya’ni dikiaskan kepada ibadat haji, dimana nabi memerintahkan agar
lafadh niat itu dibaca.
3. Berkata Imam Ramli (wafat : 1004 H),
pengarang kitab fiqih besar “Nihayatul Muhtaj”, begini :
(وَيُنْدَبُ النُّطْقُ) بِالْمَنْوِيِّ (قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ)
لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنْ الْوَسْوَاسِ
وَلِلْخُرُوجِ مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ،
Artinya :”sunat mengucapkan apa yang diniat
itu (membaca ushalli) sesaat sebelum takbir, gunanya supaya lidah dapat
menolong hati, untuk menjauhkan penyakit was was dan jangan terlalu jauh dari
ulama yang menfatwakan wajibnya (Nihayatul Muhtaj Juz I hal 457).
Imam Ramli menambah satu unsure lagi untuk
pengukuhan pembacaan ushalli, yaitu ushalli itu dapat menjauhkan was was yang
mengganggu, sehingga cepat yakin yang bahwa niat itu benar-benar sudah masuk ke
dalam takbir.
4. Imam Khatib Syarbaini (wafat :997 H)
mengatakan dalam Mughni Al-Muhtaj, sebuah kitab fiqih mazhab syafi’I yang
terkenal, begini :
(وَيُنْدَبُ
النُّطْقُ) بِالْمَنْوِيِّ (قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ) لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ
الْقَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنْ الْوَسْوَاسِ
Artinya :”dan sunat mengucapkan apa yang diniatkan
sesaat sebelum takbir, gunanya supaya bacaan itu dapat menolong menyegerakan
niat ke dalam hatidan juga untuk menjauhkan dari penyakit was was (Mughni Juz I
hal. 150).
Beliau ini menfatwakan juga, bahwa membaca
ushalli itu sunnat hukumnya, gunanya adalah untuk segera masuk niat ke dalam
hati dan juga untuk menjauhkan was was.
5. Tersebut di dalam kitab fiqih “Fathul
Wahab” karangan Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari (wafat : 926 H), begini :
Artunya :”dan sunat juga apa yang hendak
diniatkan, supaya bacaan bisa menolong hati (Fathul Wahab Jilid I hal. 38).
6. Tersebut dalam kitab fiqih “Fathul Mu’in”,
karangan Syaikh Zainuddin Al-Malibari, begini :
وسن نطق بمنوي قبل التكبير ليساعد اللسان القلب وخروجا من خلاف من
أوجبه
Artinya :”dan sunat mengucapkan apa yang
diniatkan sebelum takbir, gunanya supaya bacaan dapat menolong hati, dan supaya
jangan terlalu jauh daripada fatwa orang yang berpendapat wajib mengucapkan
ushalli (Fathul Mu’in Fasal Sifat Sembahyang).
Demikianlah 6 kutipan nash dari kitab-kitab
fiqih mazhab syafi’I yang diakui oleh dunia islam kesyafi’iyahannya menetapkan
bahwa membaca ushalli itu sunnat hukumnya, ada gunanya dan berpahla bila
dikerjakan.
Kalau kita buka kitab-kitab fiqih mazhab
syafi’I yang mu’tamad, semuanya menfatwakan bahwa melafadhkan niat sesaat
sebelum takbir sunnat hukumnya.
Beliau-beliau itu semuanya ulama besar
ikutan ummat, dan pewaris nabi dalam segala amal dan tindakannya, sehingga
tidak masuk akal lagi bahwa beliau-beliau akan khilaf berfatwa.
Adapun tentang dalil-dalil nya, baca disini Dalil- Dalil ayat atau hadist sekitar niat dan membaca ushalli
Posting Komentar
jangan lupa di coment !!!!