Di zaman era globalisasi ini memang sudah kebiaasaan orang banyak dalam melakukan pekerjaan yang selalu berkiblat kepada dunia barat, bukan berdasarkan syariat islam lagi.
Bila dunia barat sedang maraknya sesuatu, pasti sesuatu tersebut akan cepat beredar ke negeri kita, dan kita akan berbangga-bangga melakukan hal yang bermotif barat tersebut, yang sehingga sedikit demi sedikit hukum agama islam akan pudar disebabkan budaya barat yang selalu kita praktekkan di dalam kehidupan tanpa menilik kepada hukum agama sedikit pun.
Maka tak perlu diherankan lagi terhadap mayoritas manusia pada zaman ini yang selalu melakukan pekerjaan yang bermotif barat, mulai ujung kaki hingga ujung rambut semuanya mengikuti kemajuan dunia barattanpa melirik kepada hukum islam yang telah ditetapkan oleh baginda Rasulullah Saw.
begitu juga pada persoalan menggugurkan anak dalam kandungan (aborsi), maka dengan tibanya budaya-budaya luar dalam hal menggugurkan anak, sehingga orang-orang langsung memakai cara itu, dengan berangan-angan bahwa menggugurkan anak (aborsi) itu memiliki efek yang sangat baik sebagaimana alasan konyol yang telah diberikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Mereka mengatakan aborsi itu akan mengurangi angka kemiskinan, karena dengan melakukan aborsi sudah barang pasti angka kelahiran di negeri ini akan berkurang, padahal kita selaku umat islam harus mengutamakan suruhan Rasulullah yang mengatakan berbanyak-banyaklah membuat keturunan, karena Rasulullah akan berbangga-bangga esok dihari kiamat dengan banyaknya ummat.
pada permasalahan ini ada beberapa pendapat ulama yang berlainan dalam menetapkan hukum menggugurkan anak dalam kandungan, ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan perbuatan tersebut.
Maka seharusnya bagi kita untuk mengetahui pendapat-pendapat ulama tersebut, agar kita tidak bertujuan melakukan KB semata-mata untuk menghilangkan ketakutan anda terhadap terjadinya kemiskinan disebabkan banyak anak, karena yang bisa menjamin kita sebagai orang miskin atau orang kaya hanyalah Allah, bukan manusia, bahkan kata pepatah aceh : peuget aweuk beu mangat cawoe kuah,, peuget aneuk mangat bek susah... hehehe
Maka seharusnya bagi kita untuk mengetahui pendapat-pendapat ulama tersebut, agar kita tidak bertujuan melakukan KB semata-mata untuk menghilangkan ketakutan anda terhadap terjadinya kemiskinan disebabkan banyak anak, karena yang bisa menjamin kita sebagai orang miskin atau orang kaya hanyalah Allah, bukan manusia, bahkan kata pepatah aceh : peuget aweuk beu mangat cawoe kuah,, peuget aneuk mangat bek susah... hehehe
Maka dengan ini, kami ingin memaparkan sedikit penjelasan tentang menggugurkan anak dalam kandungan (aborsi).
Secara bahasa : Aborsi berarti “keguguran,
menggugurkan kandungan, atau membuang janin”.
Menurut istilah kedokteran, aborsi berarti
“pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) 28 minggu atau sebelum
janin mencapai berat 1.000 gram”.
Dalam istilah hukum, aborsi berarti
“penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kelahiran”.
Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan
dan aborsi Provocatus (aborsi buatan). Aborsi spontan adalah pengguguran
kandungan yang terjadi secara tidak sengaja atau tanpa usaha, atau beberapa
sebab lainnya. Aborsi spontan dapat juga disebabkan oleh kondisi janin itu
sendiri sehingga terjadi keguguran.
Adapun Aborsi Provocatus atau aborsi
buatan ialah pengguguran yang dilakukan dengan sengaja. Ada dua macam Aborsi provocatus
: yaitu Aborsi therapeutic provocatus dan aborsi criminal
provocatus.
Aborsi therapeutic adalah
pengguguran kehamilan dengan sengaja karena ada indikasi medis yang
mengharuskan tindakan pengguguran tersebut. Apabila tindakan itu tidak dilakukan
ditakutkan akan terjadi kemudharatan bagi si ibu yang mengandung, oleh karena
itu aborsi therapeutic ini juga disebut dengan aborsi medical, Artinya
aborsi dilakukan karena alas an medis yang dilakukan oleh ahli tenaga medis.
Aborsi
criminal provocatos ialah pengguguran yang terjadi dengan secara
sengaja, tetapi bukan atas indikasi atau pertimbangan medis dan biasanya
dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi oleh tenaga yang tidak terdidik, jenis
aborsi ini juga disebut dengan aborsi illegal.
Secara klinis, aborsi dibedakan atas aborsi
imminence, aborsi incipient, aborsi incomplete, aborsi complete,
dan aborsi habitual.
Pada aborsi imminence kehamilan
masih dapat dipertahankan, misalnya dengan istirahat dan pemberian obat. Pada
aborsi incipient kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga
pengobatan hanya bertujuan menghentikan pendarahan dan membersihkan rongga
rahim dari hasil konsepsi. Pada aborsi inclomplete sebahagian hasil
konsepsi masih tertinggal dalam rahim, sehingga pengobatan bertujuan
menghentikan pendarahan dan membersihkan rongga rahim dari hasil konsepsi. Pada
aborsi complete seluruh hasil konsepsi dikeluarkan. Adapun yang dimaksud
dengan aborsi habitual adalah aborsi spontan yang dialami iga kali
berturut atau lebih.
Pelaku Aborsi spontan tidak diancam
hukuman, baik hukum pidana maupun hukum islam karena terjadi tanpa disengaja
dan diluar kemampuan yang bersangkutan untuk mencegahnya.
Adapun pelaku Aborsi provocatus diancan
hukuman, baik hokum pidana atau hokum islam, namun hokum islam memberikan
kualifikasi dan pengecualian hokum terhadap aborsi provocatus (disengaja) menurut
ringan dan beratnya, atau jenis dan sifatnya.
Pendapat para FUQAHA mengenai hukum
aborsi sangat bergantung pada pandangan mereka
mengenai kedudukan janin dalam kandungan. Perbedaan pendapat diantara
mereka menyebabkan perbedaan dalam menetapkan hukum Aborsi. Mereka (ULAMA) bersepakat
bahwa pengguguran janin pada saat janin sudah bernyawa adalah haram. Ayat
Al-Qur’an yang biasa diruju’ sebagai dalil ialah surat al isra’ (17) ayat 31
:
”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut
kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
juga didalam sebuah kitab yang sangat populer dipaparkan tentang pengguguran anak dalam kandungan.
Tersebut di dalam kitab Fathul Mu’in juzu’ IV, hal : 130 karangan Syeikh Zainuddin Almalibari :
Tersebut di dalam kitab Fathul Mu’in juzu’ IV, hal : 130 karangan Syeikh Zainuddin Almalibari :
فرع: أفتى أبو إسحاق المروزي بحل سقى أمته دواء ليسقط ولدها ما دام علقة أو مضغة، وبالغ الحنفية فقالوا يجوز مطلقا. وكلام الاحياء يدل على التحريم مطلقا قال شيخنا وهو الاوجه.
Menurut pendapat yang telah meng ifta oleh Abu Ishaq Al-Marwazi bahwa boleh hukumnya memberi obat kepada si AMMAH (budak perempuan) dengan tujuan untuk menggugurkan anak didalam kandungannya, selama anak di dalam kandungan itu belum ditiupkan roh kepadanya, tetapi masih berbentuk علقة (segumpal darah) atau masih berbentuk مضغة (segumpal daging).
Sedangkan pendapat yang di ifta oleh pengikut Imam Hanafi adalah boleh hukumnya menggugurkan anak dalam kandungan secara muthlaq, baik anak itu masih berupa segumpal darah, segumpal daging, atau sudah ditupkan roh kepada anak tersebut.
Adapun pendapat yang ketiga yang ditunjuki oleh perkataan Imam Ghazali di dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin adalah hukumnya haram secara muthlaq minum obat-obatan dengan tujuan menggugurkan anak dalam kandungan, baik itu masih berbentuk segumpal darah, segumpal daging, atau sudah memiliki ruh.
Namun Syaikhuna Ibnu Hajar mengatakan bahwa pendapat yang telah dikeluarkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi adalah kuat yakni tidak membawaki kepada perbuatan haram apabila anak yang digugurkan tersebut belum mempunyai roh, tetapi masih berbentuk segumpal darah atau segumpal daging.
>> Dari perkataan diatas “boleh hukumnya memberi obat kepada budak perempuan”, tidak menjadi kaitan yang hanya dikhususkan kepada budak perempuan saja (ammah), tetapi bagi perempuan yang merdeka juga demikian hukumnya, sebagaimana yang dipahami dari ‘ibarat Tuhfah yang tidak mengaitkan kepada si ammah saja.
Di dalam kitab tuhfah juga terdapat ‘ibarat yang menjelaskan tentang hukum menggugurkan anak dengan obat-obatan, ‘ibarat tersebut terdapat dalam FASAL ‘iddah bagi orang yang hamil, yang penjelasannya lebih kurang begini :
”telah terjadi perselisihan antara ulama-ulama tentang menggugurkan anak dalam kandungan sebelum ditiupkan roh kepadanya dengan memakai obat-obatan, masa tiupan roh kepada anak dalam kandungan ialah 120 hari (4 bulan).
Menurut pendapat yang kuat yang sudah sepakat mereka para ulama seperti syeikh Ibnu ‘Imad dan selainnya adalah haram menggugurkan anak dalam kandungan sebelum ia ditiupkan roh, baik itu masih dalam keadaan segumpal darah, ataupun sudah berbentuk segumpal daging.
Dan tidak dipertanyakan tentang keharusan melakukan ‘uzlah, karena memang sudah terang perbedaan antara menggugurkan anak dengan memakai obat-obatan dengan melakukan ‘uzlah..
Menggugurkan anak dengan secara ‘uzlah (mengeluarkan air mani/sperma bukan kedalam rahim) dibolehkan karena memang sperma laki-laki belum masuk kedalam rahim perempuan, maka ketika itu belumlah terjadi penghidupan.
Sedangkan menggugurkan anak sesudah menetap ia di dalam rahim, baik itu masih segumpal darah atau segumpal daging dengan memakai obat-obatan, berarti sama seperti membunuh makhluk hidup, karena ia sudah masuk kedalam awal kehidupan.
>> pendapat ulama yang membolehkan memakai obat untuk menggugurkan anak itu hanya berlaku kepada orang yang menggugurkan anak bukan asal-asalnya, dalam artian hanya menggugurkan anak yang sedang dikandungnya saja sedangkan si ibu tersebut masih bisa untuk hamil selanjutnya.
Sedangkan bagi ibu yang memakai obat untuk menggugurkan anak selama-lamanya, maka hukumnya haram muthlaq (baik itu segumpal darah, daging atau sudah ditiupkan roh).
Posting Komentar
jangan lupa di coment !!!!