Menolak Syubhat Anti Zikir

Menolak Syubhat Anti Zikir

kaum anti zikir mengemukakan beberapa dalil untuk memperkuat pendapat mereka yaitu :

DALIL KESATU

Tuhan berfirman, kata mereka yaitu :
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya :’’Dan apabila telah selesai mengerjakan sembahyang maka bertebaranlah kamu diatas bumi dan carilah karunia Tuhan, supaya kamu menjadi beruntung” Al-Jumu’ah : 10).
Nah,, lihatlah kata mereka, Tuhan memerintahkan dalam ayat ini bahwa kalau telah selesai mengerjakan sembahyang maka bertebarlah, bukan duduk-duduk lagi membaca ini dan itu, orang-orang yang berzikir sesudah sembahyang menentang ayat ini, kata mereka.

Jawab kita

dalil ini tidak tepat untuk dipakai menolak zikir sesudah sembahyang, karena dalam ayat ini tidak diterangkan bahwa sesudah sembahyang tidak boleh zikir atau janganlah berzikir dan berdo’a.
Yang diterangkan hanya “bertebarlah mencari rizki sesudah sembahyang”.
Jadi ayat ini adalah untuk “membolehkan “ mencari rizki atau berdagang sesudah sembahyang.
Ayat ini didahului oleh ayat ke 9 yang berbunyi begini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ(9)
Artinya:”Hai sekalian orang mu’min ! Apabila dipanggil untuk mengerjakan sembahyang jum’at pada hari jum’at segeralah kamu berangkat untuk mengingat Tuhan dan tinggalkanlah jual beli. Itu lebih baik untukmu kalau kamu mengetahui” (Al-Jumu’ah : 9)
Ayat ini melarang (mengharamkan) jual beli (berdagang) kalau sudah kedengaran adzan jum’at, tak boleh lagi, toko harus ditutup.
Kemudian apabila telah selesai sembahyang “menurut ayat kesepuluh” boleh kembali untuk jual beli atau bertebaran di bumi untuk mencari rezeki.
Menurut ilmu ushul fiqh, bahwa perintah sesudah larangan adalah untuk membolehkan atau menghilangkan larangan jual beli itu.
Orang yang mengambil dalil untuk melarang zikir dengan ayat ini sudah pasti orang yang belum pandai mengaji ushul fiqh, otomatis ia belum berhak untuk menggali hukum dari alqur’an langsung.
Mereka termasuk Mujtahid gadungan !!
Andai kata kita turuti jalan pikiran tafsir mereka, yaitu “sesudah sembahyang musti bertebar kesana-kesini diatas bumi” juga tak dapat dilaksanakan dalam praktek atau tak ada seorangpun ummat islam yang melaksanakannya.
Adakah orang melaksanakan meloncat, berlari kesana-sini diatas bumi sesudah sembahyang ? adakah orang bertebar, yang seorang ke barat, yang seorang ke timur, yang seorang ke utara sesudah sembahyang ?
Tidak ada bukan ?
Maka karena itu, yang benar tafsir ayat kesepuluh ialah :
“Apabila telah selesai mengerjakan sembahyang jum’at boleh lagi berjual beli dan berdagang di mana saja, tetapi jangan lupa kepada tuhan saat berdagang itu”.

DALIL KEDUA

Kaum anti zikir mengemukakan dalil akal, katanya :
“zikir-zikir saja meruntuhkan perekonomian, memundurkan ummat, karena pekerjaan hanya zikir, zikir, zikir saja”. Inilah dalil mereka !
Jawab kita
Pada hakikatnya ini bukan dalil, hanya pendapat perseorangan ,tidak layak dijadikan dalil untuk mengadakan hukum dalam syari’at, karena yang berhak menjadi dalil ialah Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
Dan pula “dalil” ini tak kena mengena dengan masalah yang kita bicarakan.
Memang, kalau zikir saja pekerjaan kita, ya’ni duduk saja dalam mesjid tentu memundurkan perekonomian. Hal ini sepakat, karena “saja” itu sangat bahaya.
Tetapi kalau kita membaca “La ilaaha illallahu” agak setengah jam sesudah sembahyang dan sesudah itu kita keluar pergi berdagang, bertani, bertukang, apakah hal itu memundurkan ummat juga ?
Pasti tidak jawabannya !!
KESIMPULAN

Zikir dan do’a suatu ibadat yang sangat penting di dalam islam, barangsiapa yang meremehkan dan menghinanya maka ia termasuk golongan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan rasul.
Penutup saya do’akan kepada Tuhan mudah-mudahan saya dan sekalian pembaca tulisan ini termasuk golongan orang mu’min yang beramal shaleh, Amin Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Demikianlah dan untuk menutup pembahasan ini, marilah kita berdo’a bersama-sama dengan do’a yang diajarkan Tuhan pada akhir surat Al-Baqarah :
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286)

Hay tamuku,Trimakasih sudah membaca Menolak Syubhat Anti Zikir ,Silahkan bagikan artikel Menolak Syubhat Anti Zikir kepada teman anda!
Share on :
 

Posting Komentar

jangan lupa di coment !!!!

 
Support : Al-Fata | Ijal Mantap |
Copyright © 2013. Goresan ijal mantap - All Rights Reserved
Di Design Ulang Oleh I Template Blog Published by I Template Blog
Proudly powered by Blogger